Tanah Bumbu, Pelopor News Kalimantan – Seorang pria berinisial MR (49) warga RT 03 Desa Sokosari, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu. MR ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K. M.Med. Kom, melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap di Mess CV BTU Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Kamis (18/7/2024) malam sekitar pukul 23.00 WITA.
Menurut Iptu Jonser, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Angsana. Menanggapi informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Angsana segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil meringkus MR di mess tempat tinggalnya.
“Dalam penggeledahan, kami menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,22 gram serta barang bukti lainnya,” ujar Jonser pada Senin (22/7/2024).

Barang bukti lain yang berhasil diamankan adalah uang tunai sebesar Rp 1,4 juta yang diduga hasil penjualan sabu, serta sebuah handphone merk Vivo Y35 yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam menjalankan bisnis ilegalnya.
“Ketika diminta menunjukkan izin kepemilikan narkotika, tersangka tidak dapat memberikan bukti yang sah,” tambah Jonser.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Angsana, Polres Tanah Bumbu, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwenang. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan untuk memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.Ujuar Jonser (Nata/Team)