Kotabaru, Pelopor News Kalimantan– Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kotabaru dan TP2CK TKL berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD Kotabaru pada Senin, 15 Juli 2024.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis, anggota DPRD, perwakilan Bapeda Kotabaru, Brida Provinsi, TP2CK TKL, Korcam TKL, serta 12 kepala desa dan 12 BPD dari wilayah daratan.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Syairi Mukhlis menyoroti lambannya tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengenai surat rekomendasi atau kesepakatan bersama yang diperlukan untuk pemekaran wilayah Tanah Kambatang Lima. “Proses pemekaran ini sudah sampai tahap permohonan rekomendasi dari Kepala Daerah, namun surat tersebut belum diterbitkan. Tahapan-tahapan lain, termasuk kajian dan rekomendasi dari DPRD Kabupaten, sudah diselesaikan,” jelas Syairi.
Syairi Mukhlis menegaskan bahwa DPRD Kotabaru akan segera mengirimkan surat rekomendasi kepada Bupati untuk mempercepat penerbitan surat persetujuan pemekaran daerah otonomi baru Tanah Kambatang Lima. “Kami dari DPRD Kotabaru, berdasarkan hasil kajian dan kondisi biografis yang begitu luas serta keluhan masyarakat, telah memberikan rekomendasi. Kini tinggal menunggu rekomendasi dari Bupati, yang memiliki kewenangan penuh dalam pembuatan rekomendasi di Pemerintah Daerah,” tambahnya.
Selain itu, Tim Brida/Balikbangda Provinsi Kalimantan Selatan juga menyampaikan hasil kajian mereka yang menunjukkan bahwa wilayah Tanah Kambatang Lima sangat layak untuk dimekarkan berdasarkan kondisi biografisnya.
Dengan adanya dukungan penuh dari DPRD Kotabaru dan hasil kajian dari Tim Brida, diharapkan proses pemekaran Tanah Kambatang Lima dapat segera terealisasi demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat setempat”.(Nata/Team)