Tanah Bumbu, Pelopor News Kalimantan – Polsek Sungai Loban berhasil menangkap MS (22), yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP .Arief Prasetya S.I.K.M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPTU.Jonser Sinaga menerangkan bahwa:
Kejadian ini terungkap pada hari Kamis, 4 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WITA. Pelapor, seorang ibu rumah tangga bernama M.T., menemukan video yang menunjukkan korban, RKS, bersama dengan tersangka, MS. Setelah ditanya, korban mengaku telah dipaksa melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali oleh MS. Tersangka mengancam akan menyebarluaskan video tersebut jika korban tidak menuruti keinginannya. Akibat ancaman tersebut, korban merasa ketakutan dan bersedia mendatangi rumah MS di Sebamban I Blok F, Desa Sumber Makmur.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, pelapor segera melaporkannya ke Polsek Sungai Loban. Kapolsek Sungai Loban, Ipda Kity Tokan, bersama anggota piket, Aiptu Alfian dan Brigadir Andri Hidayat, melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan meskipun sempat mencoba melarikan diri. MS beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sungai Loban untuk diproses lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain:
1 lembar baju kaos lengan panjang warna hitam
1 lembar celana panjang jenis jeans
1 lembar bra warna abu-abu
1 lembar celana dalam warna pink
Pasal yang Dikenakan
MS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta peraturan perundang-undangan No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 Tahun 2016.
Kapolsek Sungai Loban, Ipda Kity Tokan, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk kekerasan atau ancaman yang terjadi di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak”.(Nata/Team)