Tanah Bumbu, Pelopor News Kalimantan – 19 Juni 2024 – Dalam sebuah operasi gabungan yang melibatkan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Unit Reskrim Polsek Kuaro, dan Unit Jatanras Polres Paser, seorang pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap. Pelaku yang diketahui bernama AM, ditangkap di Jalan Jendral Sudirman No. 01, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, pada Rabu, 19 Juni 2024 pukul 02.00 WITA.
Penangkapan ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi pada Kamis, 13 Juni 2024 sekitar pukul 04.30 WITA di sebuah warung makan Mama Azzam di Desa Pulau Salak, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Fino 125cc berwarna merah dengan nomor polisi DA 6079 ZCX, nomor rangka MH3SE88F0KJ039799, dan nomor mesin E3W6E0185602.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K, M.Med. Kom, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, menginformasikan kepada media bahwa pelaku AM berhasil diamankan polisi. “Kami menghargai laporan masyarakat yang cepat dan akurat sehingga pelaku bisa segera ditangkap,” ujar IPTU Jonser.
Menurut keterangan pelapor, sepeda motor tersebut diparkir di depan warung saat pelapor sedang tidur. Saksi yang berada di lokasi mendengar suara sepeda motor menyala dan membangunkan pelapor. Pelapor kemudian keluar dan melihat motornya sudah dibawa kabur oleh pelaku. Upaya pelapor untuk mengejar pelaku tidak berhasil, dan pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp 15.000.000. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kusan Hilir.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras dan koordinasi yang baik, tim gabungan berhasil melacak dan menangkap pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor milik pelapor.
Kapolsek Kusan Hilir menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama yang solid antar unit kepolisian di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Dengan ditangkapnya pelaku, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera dan menekan angka kriminalitas di wilayah tersebut. Pelaku AM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah dengan nomor rangka MH3SE88F0KJ039799, nomor mesin E3W6E0185602, dan nomor polisi DA 6079 ZCX.
Polres Tanah Bumbu, menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan agar tindakan kriminal dapat segera ditangani. “Kerjasama dan kewaspadaan dari seluruh masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan kita,” tutupnya.
(Nata/Team)