Tanah Bumbu – Pelopor News Kalimantan, Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap tersangka kejahatan narkotika pada Kamis, 13 Juni 2024. Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah di Jalan Provinsi Kilometer 168, RT 08, Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Tersangka yang ditangkap adalah M.I., seorang pria berusia 46 tahun asal Jombang, Jawa Timur. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Satui.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka:
1 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,04 gram
1 buah bong terbuat dari botol plastik
1 buah handphone merk Realme warna biru
Kapolsek Satui menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim. Pada pukul 00.30 WITA, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di dalam kamar rumahnya. Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Satui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat mengingat barang bukti yang ditemukan.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya S.I.K.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPTU Jonser Sinaga menyampaikan bahwa penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Satui. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika dan tindak kejahatan lainnya demi keamanan dan ketertiban bersama.
Polsek Satui terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika dan menindak tegas pelakunya. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan selesai dilakukan. (Nata/Team)