Tanah Bumbu – Pelopor News Kalimantan,Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran dan kepemilikan narkotika. Penangkapan ini terjadi di sebuah rumah di Jl. Raya Serongga, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Barang Bukti yang Diamankan:
Tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,8 gram
Satu kotak rokok merk Gudang Garam
Satu bungkus plastik klip
Satu bungkus bekas kemasan minuman merk Jasjus warna hijau
Satu bungkus bekas kemasan minuman cola warna merah
Satu unit handphone merk Oppo warna hitam
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.IK., Med .Kom., melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPTU Jonser Sinaga, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Gunung Besar.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu segera melakukan penyelidikan. Pada hari Kamis, 13 Juni 2024 pukul 19.30 WITA, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial NR di Jl. Raya Serongga, Desa Gunung Besar,” ujar IPTU Jonser Sinaga.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok yang disimpan di kantong celana sebelah kanan tersangka. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya narkotika dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Narkotika bukan hanya merusak masa depan individu, tetapi juga menghancurkan tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi masa depan yang lebih baik,” tegasnya.
Polres Tanah Bumbu berharap peran aktif masyarakat dalam memberantas narkoba dan terus menjaga lingkungan sekitar dari pengaruh negatif narkotika.(Nata/Team)