Home / Hukumdan Kriminal

Kamis, 30 Mei 2024 - 10:09 WIB

Geger ! polisi Bekuk Dua Pelaku Narkotika di Sungai Loban ,Ada apa Dibaliknya?

Tanah Bumbu, Pelopor News Kalimantan – 30 Mei 2024 – Dalam sebuah operasi besar bertajuk ANTIK INTAN 2024, Unit Reskrim Polsek Sungai Loban berhasil menangkap dua pelaku kejahatan narkotika pada Rabu malam sekitar pukul 18.30 WITA. Penangkapan terjadi di Desa Dwi Marga Utama RT 02 RW 01, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Tim segera bergerak ke lokasi yang dilaporkan dan berhasil menangkap dua tersangka, YP (29) dan Z (35), yang tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu.

Barang Bukti Menguatkan

Baca Juga :  Penangkapan Pengedar Sabu di Desa Sarigadung Tanah Bumbu, Polisi Amankan Barang Bukti

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana narkotika. Barang bukti yang ditemukan meliputi:

1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram
1 unit handphone merk Infinix warna biru metalik
1 unit handphone merk Oppo warna hitam
1 pipet kaca
1 kotak rokok merk Arrow
1 korek api gas warna merah
Identitas Pelaku

Identitas lengkap kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah:

YP (29 tahun)

Tempat Tanggal Lahir: Grrogot, 11 Oktober 1994
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Alamat: Dusun Tunas Sari RT.06 RW.02, Desa Dwi Marga Utama, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu
Z (35 tahun)

Tempat Tanggal Lahir: Sebamban, 15 Maret 1989
Jenis Kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: Swasta
Agama: Islam
Alamat: Dusun Banjar Sari RT.02 RW.01, Desa Dwi Marga Utama, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu
Langkah Selanjutnya

Baca Juga :  Polsek Satui Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan di Sungai Danau, Tersangka Kecewa karena Ditagih Utang

Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Sungai Loban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Sungai Loban menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkotika akan terus digencarkan untuk memastikan wilayahnya bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Warga masyarakat diharapkan tetap waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak kepolisian.

Penangkapan kedua tersangka ini mengguncang warga setempat dan menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan. Tetap ikuti perkembangan berita ini di Media Pelopor News Kalimantan (Nata/Team)

Share :

Baca Juga

Hukumdan Kriminal

Pria Tipu Pemilik Toko Berkali -kali Tertangkap, Modus Licik Edit Bukti Transfer Kian Meresahkan!

Hukumdan Kriminal

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Tangkap Pengedar Narkoba di Tanah Bumbu: Peran Aktif Masyarakat Sangat Dihargai

Hukumdan Kriminal

Warga Angsana Geger Pencuri Terekam CCTV! Uang 60 Juta Raib Dalam Jok Motor

Hukumdan Kriminal

Penangkapan Pelaku Pencurian Barang DiGundang Bangunan PT.WIRATAMA GRAHA RAHARJA Dibekuk Polisi Tidak Berkutik

Hukumdan Kriminal

Dibekuk di Markas Sendiri! Pengedar Sabu di Tanah Bumbu Tak Berkutik saat Digerebek Polisi

Hukumdan Kriminal

Ketum WRC PAN-RI Desak usut Skandal Dugaan Pemalsuan Dokumen CV .Keluarga Sejahtera di Kal-sel

Hukumdan Kriminal

Polsek Kusan Hilir Amankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Hukumdan Kriminal

Sadis !Aksi kekerasan Brutal di Pantai Siring: Seorang Suami Aniaya Istri dalam Mobil, Dibekuk Polisi Setelah Buron