Home / Hukumdan Kriminal

Kamis, 30 Mei 2024 - 10:09 WIB

Geger ! polisi Bekuk Dua Pelaku Narkotika di Sungai Loban ,Ada apa Dibaliknya?

Tanah Bumbu, Pelopor News Kalimantan – 30 Mei 2024 – Dalam sebuah operasi besar bertajuk ANTIK INTAN 2024, Unit Reskrim Polsek Sungai Loban berhasil menangkap dua pelaku kejahatan narkotika pada Rabu malam sekitar pukul 18.30 WITA. Penangkapan terjadi di Desa Dwi Marga Utama RT 02 RW 01, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Tim segera bergerak ke lokasi yang dilaporkan dan berhasil menangkap dua tersangka, YP (29) dan Z (35), yang tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu.

Barang Bukti Menguatkan

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu Amankan Pengedar Narkotika di Desa Gunung Besar

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua pelaku yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana narkotika. Barang bukti yang ditemukan meliputi:

1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,39 gram
1 unit handphone merk Infinix warna biru metalik
1 unit handphone merk Oppo warna hitam
1 pipet kaca
1 kotak rokok merk Arrow
1 korek api gas warna merah
Identitas Pelaku

Identitas lengkap kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah:

YP (29 tahun)

Tempat Tanggal Lahir: Grrogot, 11 Oktober 1994
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Alamat: Dusun Tunas Sari RT.06 RW.02, Desa Dwi Marga Utama, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu
Z (35 tahun)

Tempat Tanggal Lahir: Sebamban, 15 Maret 1989
Jenis Kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: Swasta
Agama: Islam
Alamat: Dusun Banjar Sari RT.02 RW.01, Desa Dwi Marga Utama, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu
Langkah Selanjutnya

Baca Juga :  Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan dalam Operasi Sikat Intan II 2024 di Tanah Bumbu

Kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Sungai Loban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Sungai Loban menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkotika akan terus digencarkan untuk memastikan wilayahnya bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Warga masyarakat diharapkan tetap waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak kepolisian.

Penangkapan kedua tersangka ini mengguncang warga setempat dan menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan. Tetap ikuti perkembangan berita ini di Media Pelopor News Kalimantan (Nata/Team)

Share :

Baca Juga

Hukumdan Kriminal

Polres Tanah Bumbu Gelar Press Release : Terungkap! Pembunuhan Sadis dan Percobaan Pencurian Dengan kekerasan, Gegerkan Tanah Bumbu

Hukumdan Kriminal

Polisi Bongkar Dugaan Sarang Narkoba di Mantewe, 14 Gram Sabu Disita

Hukumdan Kriminal

Tragedi Berdarah Pria Tewas Mengenaskan di Kebun Sawit, Polisi Bongkar Kasus Kilat Kurang dari 24 Jam

Hukumdan Kriminal

Pria Bersimbah Darah Nyaris Tewas Dibacok Parang di Area Tambang, Polisi Ringkus Pelaku Dini Hari

Hukumdan Kriminal

Remaja 18 Tahun di Tanah Bumbu Ditangkap Polisi! Kedapatan Bawa 23 Gram Sabu Siap Edar!

Hukumdan Kriminal

Pria Tipu Pemilik Toko Berkali -kali Tertangkap, Modus Licik Edit Bukti Transfer Kian Meresahkan!

Hukumdan Kriminal

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Tangkap Pengedar Narkoba di Tanah Bumbu: Peran Aktif Masyarakat Sangat Dihargai

Hukumdan Kriminal

Warga Angsana Geger Pencuri Terekam CCTV! Uang 60 Juta Raib Dalam Jok Motor