Tanah Bumbu, Pelopor News Kalimantan 28 Mai 2024 -Unit Reskrim Polsek Satui berhasil menangkap NU (57) atas dugaan tindak pidana perlindungan anak dan persetubuhan anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 15.30 WITA di rumah tersangka di Jl. Sumpol KM. 17, Desa Sejahtera Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kejadian ini dilaporkan oleh MA (31), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jl. Mutiara RT. 09, Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui. Pada Rabu (24/4), sekitar pukul 10.30 WITA, MA meninggalkan rumah untuk bekerja sebagai pembantu dan meminta NU untuk menjaga anaknya yang sedang tidur. Ketika MA kembali sekitar satu jam kemudian, ia mendapati NU dalam keadaan tidak berbusana bersama anaknya di kamar. MA segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui.
Korban berinisial AC (12), seorang pelajar yang juga tinggal di Jl. Mutiara RT. 09, Desa Barakat Mufakat.
Selain pelapor, seorang saksi lainnya yaitu SU (28), seorang wiraswasta dari Desa Rantau Karau Hulu, Hulu Sungai Utara, juga memberikan keterangannya kepada polisi. Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 buah kaos lengan panjang warna ungu merk Leolita
1 buah celana panjang kain bermotif kartun tanpa merk
1 buah celana dalam warna pink tanpa merk
Proses Penangkapan
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K M.Med.Kom, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, menyatakan bahwa berdasarkan laporan dan penyelidikan, pihak kepolisian Polsek Satui menangkap NU di kediamannya pada 28 Mei 2024. NU kini ditahan di Polsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut. Ia didakwa dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 287 ayat (1) KUHP.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segera jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau kejahatan lainnya.(Nata/Team)
Sumber: Polsek Satui, Rilis Humas Polres Kabupaten Tanah Bumbu