Tanah Bumbu – Pelopor News Kalimantan, dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Unit Reskrim Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba berinisial MR dalam Operasi Kewilayahan Antik Intan 2024.
MR, warga Desa Pasar Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, ditangkap di sebuah pondok kebun di Jalan Sumpol, Km 19 Desa Sejahtera Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, pada Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 14.30 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di Kecamatan Satui.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan kebenaran informasi, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Iptu Jonser Sinaga.
Saat penangkapan, polisi menemukan satu paket kecil sabu dengan berat bersih 0,13 gram, satu pipet kaca, satu bong dari botol air mineral merek Prof 250 ml, satu kotak rokok besi bertuliskan huruf A warna putih, dan satu handphone merek Oppo tipe A54 warna hitam.
“Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya bersama memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. (Nata/Team)