Tanah Bumbu, Pelopor News Kalimantan – Dalam Operasi Kewilayahan OPS ANTIK INTAN 2024, Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang pria berinisial T (50), warga Desa Ketanen, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di RT.13, Desa Karang Indah, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 61 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,5 gram. Paket-paket tersebut disembunyikan di dalam wadah minyak rambut merk Getsby Pomade.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Angsana. Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Angsana berhasil menangkap tersangka pada hari Senin, 27 Mei 2024, pukul 11.30 WITA.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Angsana untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah kami untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” ujar Iptu Jonser Sinaga, Selasa (28/05/2024).
Team Pelopor News Kalimantan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.(Nata/Team)