BATULICIN – Pelopor News Kalimantan 25 Mei 2024 – Dalam rangkaian Operasi Antik Intan 2024, Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu pada Jumat (24/5/2024). Kedua pelaku, berinisial AS (32) dan AB (30), ditangkap di dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap AS, warga Desa Wonorejo Kecamatan Kusan Hulu, sekitar pukul 11.00 WITA di RT. 12 Desa Wonorejo. Saat ditangkap, AS kedapatan membawa satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prestya, melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, mengonfirmasi penangkapan ini pada Sabtu (25/5/2024). “AS mengaku membeli sabu dari AB di Jalur 2 Trans Tapus, RT.05 Desa Tapus Kecamatan Teluk Kepayang,” ungkap Jonser.
Berdasarkan informasi dari AS, polisi segera bergerak dan berhasil menangkap AB sekitar pukul 15.23 WITA di lokasi yang disebutkan. Dalam penangkapan AB, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buah pipet kaca, satu buah bong, satu buah korek api merah, satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna putih, dan satu buah handphone Nokia warna hitam.
Penangkapan kedua pelaku ini menegaskan komitmen Polres Tanah Bumbu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Operasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba.(Nata/Team)