Tanah Bumbu -Pelopor News Kalimantan 5 Maret 2024 – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah berhasil mengamankan seorang pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Banyuwangi, Desa Gunung Antasari. Tersangka, DK (24), ditangkap pada Minggu (3/3/2024) sekitar pukul 18.00 Wita.
Informasi mengenai maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, menjadi titik awal penangkapan ini. Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan upaya bersama dalam memberantas peredaran narkoba.
“Tersangka, seorang warga Desa Rejosari, Kecamatan Mentewe, berhasil diamankan dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,43 gram,” kata Anang Setyawan, Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu.
Penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian juga menghasilkan sejumlah barang bukti, termasuk pipet kaca, kotak rokok merk Clas Mild, korek api, sendok, satu unit handphone merk Oppo, dan tas kecil warna hitam.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini sebagai langkah tegas dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu. Tim kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan.”(Team)