Kotabaru, Pelopor News Kalimantan 24 Januari 2024 – Seorang wanita berusia 24 tahun dengan inisial NER ditangkap di Desa Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut sigam, Kabupaten Kotabaru. Wanita ini diduga kuat telah membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkan ke sungai patmaraga pada Selasa, 16 Januari 2024, sekitar pukul 23.00.
Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto, dalam konferensi pers yang diadakan di Polres Kotabaru pada Rabu (24/01/2024), menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap setelah seorang anak pulang sekolah melihat bayi di sungai patmaraga dan melaporkan temuannya kepada orangtuanya. Orangtua tersebut kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polres Kotabaru.
“Tim menemukan titik terang setelah menemukan selaput ari-ari tersangkut di batu siring di bawah jendela dapur sebuah rumah dekat lokasi temuan,” ujar Kapolres Kotabaru. Wanita tersebut mengakui bahwa bayi yang ditemukan di sungai adalah anak hasil hubungan di luar nikah yang kemudian dibuang.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP, Terancam hukuman penjara selama 15 tahun karena sengaja merampas nyawa bayi malang tersebut, Selain itu, juga akan dikenakan pasal 341 KUHP, yang memberikan hukuman penjara paling lama 7 tahun bagi seorang ibu yang takut akan ketahuan melahirkan atau merampas nyawa anaknya sendiri.
Kejadian ini menarik perhatian publik dan mengundang keprihatinan terhadap kasus kekerasan terhadap anak-anak, sementara pihak berwenang menegaskan komitmen mereka untuk menegakkan hukum (Team)