Tanah Bumbu,Pelopor News Kalimantan
23 Januari 2024 – Pukul 10.30 Wita
Sesi terakhir sidang perdata antara Alex Pandi dan H.Soding di Pengadilan Negeri Batulicin hari ini memuncak dalam atmosfer penuh ketegangan. Di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Batulicin, para pihak saling bersaing dengan argumen terbaik mereka.
Pada tahap terkini, pengacara penggugat, Alex Pandi, mengemukakan permohonan terkait keberadaan warkah alas sebagai bukti penerbitan sertifikat. Namun, warkah tersebut tidak berhasil ditemukan setelah upaya pencarian oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Seorang pegawai BPN menyatakan, “Warkah tidak dapat ditemukan setelah upaya pencarian yang dilakukan oleh BPN.”
Keberadaan warkah menjadi fokus utama, mengingat sertifikat tanpa warkah dianggap tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Hal ini menjadi sorotan utama dalam sidang, karena keabsahan sertifikat milik Alex Pandi tanpa warkah dipertanyakan.
Penting untuk dicatat bahwa perkara ini pernah menjadi bagian dari Putusan Nomor: 1458/KPDT/2014 Jo Nomor: 12/PDT.G/2012/PN.Btl. Dalam kasasi perdata antara Alex Pandi dan H.Soding, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Alex Pandi. Alasannya, batas-batas tanah sengketa dianggap tidak jelas.
Pemohon kasasi, Alex Pandi, dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp.500.000. Keputusan ini diumumkan pada rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada 27 Januari 2015. Hakim Agung Prof. Dr. Takdir Rahmadi S.H. LLM memimpin sidang tersebut.
Berita ini memberikan gambaran mendalam mengenai ketegangan dalam sidang terakhir di PN Btl dan menjadikannya informasi yang relevan (Team)