Home / Tanah Bumbu

Rabu, 24 Januari 2024 - 08:40 WIB

Sidang Perdata Alex Pandi vs H.Soding di Pengadilan Negeri Batulicin Memasuki Sesi Terakhir dengan Ketegangan Maksimal

Tanah Bumbu,Pelopor News Kalimantan

23 Januari 2024 – Pukul 10.30 Wita

Sesi terakhir sidang perdata antara Alex Pandi dan H.Soding di Pengadilan Negeri Batulicin hari ini memuncak dalam atmosfer penuh ketegangan. Di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Batulicin, para pihak saling bersaing dengan argumen terbaik mereka.

Pada tahap terkini, pengacara penggugat, Alex Pandi, mengemukakan permohonan terkait keberadaan warkah alas sebagai bukti penerbitan sertifikat. Namun, warkah tersebut tidak berhasil ditemukan setelah upaya pencarian oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Seorang pegawai BPN menyatakan, “Warkah tidak dapat ditemukan setelah upaya pencarian yang dilakukan oleh BPN.”

Baca Juga :  Bupati Tanah Bumbu, dr. H. M Zairullah Azhar M, S.c, Melantik Rudi Hartono Sebagai Kades Hidayah Makmur Periode 2023-2029

Keberadaan warkah menjadi fokus utama, mengingat sertifikat tanpa warkah dianggap tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Hal ini menjadi sorotan utama dalam sidang, karena keabsahan sertifikat milik Alex Pandi tanpa warkah dipertanyakan.

Penting untuk dicatat bahwa perkara ini pernah menjadi bagian dari Putusan Nomor: 1458/KPDT/2014 Jo Nomor: 12/PDT.G/2012/PN.Btl. Dalam kasasi perdata antara Alex Pandi dan H.Soding, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Alex Pandi. Alasannya, batas-batas tanah sengketa dianggap tidak jelas.

Baca Juga :  Danramil 1002-08/Lau, Pramuka Solusi Mengatasi Persoalan Mentalitas Siswa

Pemohon kasasi, Alex Pandi, dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp.500.000. Keputusan ini diumumkan pada rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada 27 Januari 2015. Hakim Agung Prof. Dr. Takdir Rahmadi S.H. LLM memimpin sidang tersebut.

Berita ini memberikan gambaran mendalam mengenai ketegangan dalam sidang terakhir di PN Btl dan menjadikannya informasi yang relevan (Team)

Share :

Baca Juga

Tanah Bumbu

PT. Air Minum Bersujud dan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Tandatangani MoU untuk Tingkatkan Kepatuhan Hukum

Tanah Bumbu

DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna: Fraksi-Fraksi Suarakan Pandangan Umum atas Laporan Pertanggungjawaban APBD

Tanah Bumbu

Pengukuran Kebugaran Jasmani Siswa MA Darul Azhar: Langkah Inovatif Menuju Generasi Sehat

Tanah Bumbu

PT Air Minum Bersujud dan Pemkab Tanah Bumbu Siap Wujudkan Swasembada Air di IWWEF 2025

Tanah Bumbu

Momen Berharga: Silaturahmi dan Ziarah ke makam Ulama Besar: Jemaah Haji Tanah Bumbu 2023

Tanah Bumbu

Pemerintah Tanah Bumbu Luncurkan Program Posyando ILP untuk Tingkatkan Akses Kesehatan Warga

Tanah Bumbu

Slamet RiadiTerpilih Kembali sebagai Ketua PWI Tanah Bumbu: Langkah penting untuk Jurnalisme Berkualitas

Tanah Bumbu

Rapat Paripurna DPRD Tanah Tanah Bumbu Dalam Rangka Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBD 2024