Tanah Bumbu -Pelopor News Kalimantan
Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus pemerkosaan anak di bawah umur pada Hari Senin, 8 Januari 2024, pukul 11.30 Wita. Pelaku, berinisial PW (29), diamankan di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Tindakan ini sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 285 KUHP.
Kronologis kejadian dimulai pada Sabtu, 6 Januari 2024, pukul 09.00 Wita, di Pulau Sewangi. Saat menunggu kapal, terlapor dan pelapor FH berada bersama. Terlapor mengaku ingin mengambil obat di pondok kebun, tetapi situasi berubah menjadi tindak pidana pemerkosaan terhadap korban IML (19).
HS (56), pelapor, menyusul terlapor dan menemukan korban sedang buang air kecil. Korban mengungkapkan bahwa telah mengalami perlakuan tidak senonoh yang menyebabkan luka pada organ intimnya. Pelapor segera melaporkan kejadian ini ke Polres Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arif Prasetya, melalui Humasnya IPTU Jonser Sinaga, menyatakan bahwa setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 8 Januari 2024, pukul 11.30 Wita, di Desa Sarigadung.
Barang bukti yang disita melibatkan satu lembar celana dalam warna abu-abu dan satu lembar seprei. Saat ini, tersangka berada di Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Laporan kegiatan ini disampaikan oleh komandan unit yang terlibat. (Team)