Tanah Bumbu -Pelopor News Kalimantan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Simpangempat pada Minggu (7/1/2024). Pelaku, seorang perempuan berinisial RI (33), kini mendekam di penjara setelah tertangkap dengan 16 paket sabu-sabu.
Menurut Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya,melalui Kasi Humasnya IPTU Jonser Sinaga , petugas berhasil mencegah peredaran narkoba ini setelah melakukan penangkapan di sebuah rumah di Jalan Harapan Bersama RT 09 Desa Gunung Besar Kecamatan Simpangempat.
“Pelaku diduga sebagai pengedar narkoba, dan kami berhasil menyita 1,62 gram sabu-sabu beserta alat hisapnya, berupa satu bong lengkap dengan korek api dan pipet kaca,” ujar Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga melalui rilis resmi Polres Tanah Bumbu.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Jonser menambahkan bahwa pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Keberhasilan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dalam menggagalkan peredaran narkoba ini menjadi langkah positif dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. (Team)