Tanah Bumbu, Pelopor News Kalimantan 19 Desember 2023 – Sidang perdata antara Alex Pandi dan H. Soding kembali memanas di Pengadilan Negri Batulicin. Dipimpin oleh Hakim Ketua Fendy Septiani, S.H., sidang kali ini menyoroti keterangan saksi-saksi dari pihak tergugat.
Pertama-tama, saksi Dhani Qolbi, seorang pegawai honorer di Kelurahan Kampung Baru, menjelaskan letak dan batas RT di wilayah tersebut. Meski mengakui ketidaktaahuannya mengenai tanah milik Alex Pandi, Dhani menyebut bahwa H. Soding memiliki tanah di RT.11.
Saksi kedua, Muhammad Usman, Ketua RT.11, mengungkap sejarah RT.11 dan menekankan ketidaktahuannya terkait kepemilikan tanah oleh Alex Pandi di RT.11.
Masrani, saksi ketiga yang merupakan pemilik tanah berbatasan dengan H. Soding, menyampaikan bahwa tanahnya dibeli dari Naser Saputra pada tahun 2021. Dia juga mengklaim mengetahui sengketa tanah setelah sidang lapangan beberapa minggu lalu, dan bahwa tanahnya telah menang di Mahkamah Agung.
Arbuni, putra H. Soding, mengutuk gugatan yang dianggapnya tidak sesuai dengan hukum. Ia menegaskan bahwa pembahasan ulang objek dan subjek yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung adalah pelanggaran hukum. Arbuni mendesak pengadilan untuk menolak gugatan tersebut demi menjaga integritas hukum dan menghormati keputusan tertinggi dari Mahkamah Agung.
Dengan perkembangan ini, persidangan semakin menarik perhatian masyarakat, sementara pertarungan hukum dan keadilan terus berlanjut di Pengadilan Negri Batulicin. (Team)