Tanah Bumbu – Pelopor News Kalimantan
Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir berhasil menangkap Urip Bin Bahruddin atas pelanggaran Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah.(16/12/2023)
Pada Kamis, 14 Desember 2023, pukul 23.45 WITA, di Jalan H. M. Nurung No.08, Desa Kampung Baru, Kusan Hilir, Urip ditangkap setelah menciptakan kegaduhan dengan sepeda motornya di depan rumah saksi Zulhan. Keberanian Zulhan membantu mengamankan situasi.
Saksi-saksi:
Zulhan, 41 tahun, Jalan H. M. Nurung No.08, Desa Kampung Baru.
M. Erwin Apriyadi, 28 tahun, Aspol Polsek Kusan Hilir.
Barang Bukti:
Satu celurit sepanjang 40 cm berhasil diamankan dari Urip Bin Bahruddin.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP. Arif Prasetya S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menyampaikan kepada media ini:
Pada Jumat, 15 Desember 2023, pukul 00.15 WITA, petugas unit reskrim Polsek Kusan Hilir berhasil menangkap Urip di lokasi kejadian dan membawa ke Polsek Kusan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Urip, yang diduga mabuk, menciptakan keonaran di tengah malam dengan mengendarai sepeda motor dan mengetuk rumah warga. Saksi Zulhan berhasil mengamankan senjata yang dibuang Urip, namun upaya menenangkan pelaku gagal. Akhirnya, petugas berhasil mengamankan Urip setelah tindakan melawan.
Penangkapan dilakukan setelah Urip Bin Bahruddin menolak pulang dan melakukan perlawanan. Petugas membawa pelaku ke Polsek Kusan Hilir untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Team)