Home / Hukum

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:26 WIB

Sidang Perdata Alex Pandi VS H Soding: Kisah Kontroversi Tanah di Batulicin Terungkap

Tanah Bumbu – Pelopor News Kalimantan, 12 Desember 2023

Sidang perdata yang melibatkan Alex Pandi sebagai penggugat dan H. Soding sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Batulicin kembali menjadi pusat perhatian publik. Kasus ini menarik perhatian karena diduga melanggar UU Hukum No 1917 tentang asas “Ne bis in idem” setelah sebelumnya diputus oleh Mahkamah Agung.

Fokus utama sidang kali ini adalah kesaksian sejumlah pihak, termasuk Jumani/Ijum, Adnan selaku Ketua RT.09, Sahriadii sebagai saksi beratasan, dan Attak, saksi kunci perbatasan yang mengklaim memiliki tanah berbatasan dengan penggugat.

 

Jumani, saksi pertama, mengungkapkan kepemilikan tanah di RT.13, bersebrangan dengan tanah milik penggugat di RT.11. Namun, bukti PBB menunjukkan letak tanah tersebut di RT.20, membingungkan validitas klaim penggugat.

Baca Juga :  Persidangan Terkait Sengketa Tanah di Batulicin: Dinamika Proses Hukum di Pengadilan Negeri Tanah Bumbu

Saksi kedua, Adnan, menceritakan bahwa Alex Pandi menitipkan patuk bertuliskan BPN di tempatnya sebagai Ketua RT.09. Patuk tersebut dipasang di tanah klaim H. Soding, tetapi H. Soding melepaskannya dengan alasan putusan Mahkamah Agung yang memihak padanya.

Perhatian khusus tertuju pada kesaksian Attak, saksi kunci yang memiliki tanah di lokasi tersebut. Meskipun surat keterangan segelnya berbatasan langsung dengan sertifikat penggugat, Attak tidak tahu tentang sertifikat Hak Milik Alex Pandi dan tidak pernah diminta tandatangan perbatasan.

Baca Juga :  Asas Hukum Terlupakan? Sidang di pengadilan Negeri Batulicin Menuai Kontroversial

Kasus semakin kompleks dengan pengakuan Attak yang mengklaim tidak pernah bertemu dengan Maskur, pemilik tanah yang dibelinya pada 2007. Pengakuan ini memberikan dimensi baru pada konflik tanah yang menjadi sorotan masyarakat.

Meskipun sidang berusaha menggali fakta baru, pertanyaan mendasar tetap mengemuka: apakah keputusan yang sesuai dengan hukum dan keadilan akan dihasilkan? Publik menantikan perkembangan persidangan selanjutnya, yang akan digelar Selasa, 19 Desember 2023, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tergugat. Sidang tetap terbuka untuk umum. (Team)

Share :

Baca Juga

Hukum

Aksi Tegas WRC: Baliho Pengawasan Resmi Dipasang di Tanah Kontroversial!

Hukum

Tragedi Kecelakaan Maut di Kotabaru: Satu Keluarga Tewas Lokasi

Hukum

Kanwil DJP Kalselteng Limpahkan Tersangka Pidana Perpajakan Ke Kejaksaan Akibat Tidak Sampaikan SPT Pajak 2018

Hukum

Sidang Kontroversial di Pengadilan Batulicin: Saksi-saksi Bersaksi, Tanah Sengketa, dan Pertarungan Hukum Terungkap

Hukum

Tragedi Kebakaran Desa Sinar Bulan, Tanah Bumbu: 2 Rumah Habis Terbakar, 1 Korban Alami Luka Bakar Serius

Hukum

Asas Hukum Terlupakan? Sidang di pengadilan Negeri Batulicin Menuai Kontroversial

Hukum

Persidangan Terkait Sengketa Tanah di Batulicin: Dinamika Proses Hukum di Pengadilan Negeri Tanah Bumbu