Tanah Bumbu – Pelopor News Kalimantan, 12 Desember 2023
Sidang perdata yang melibatkan Alex Pandi sebagai penggugat dan H. Soding sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Batulicin kembali menjadi pusat perhatian publik. Kasus ini menarik perhatian karena diduga melanggar UU Hukum No 1917 tentang asas “Ne bis in idem” setelah sebelumnya diputus oleh Mahkamah Agung.
Fokus utama sidang kali ini adalah kesaksian sejumlah pihak, termasuk Jumani/Ijum, Adnan selaku Ketua RT.09, Sahriadii sebagai saksi beratasan, dan Attak, saksi kunci perbatasan yang mengklaim memiliki tanah berbatasan dengan penggugat.
Jumani, saksi pertama, mengungkapkan kepemilikan tanah di RT.13, bersebrangan dengan tanah milik penggugat di RT.11. Namun, bukti PBB menunjukkan letak tanah tersebut di RT.20, membingungkan validitas klaim penggugat.
Saksi kedua, Adnan, menceritakan bahwa Alex Pandi menitipkan patuk bertuliskan BPN di tempatnya sebagai Ketua RT.09. Patuk tersebut dipasang di tanah klaim H. Soding, tetapi H. Soding melepaskannya dengan alasan putusan Mahkamah Agung yang memihak padanya.
Perhatian khusus tertuju pada kesaksian Attak, saksi kunci yang memiliki tanah di lokasi tersebut. Meskipun surat keterangan segelnya berbatasan langsung dengan sertifikat penggugat, Attak tidak tahu tentang sertifikat Hak Milik Alex Pandi dan tidak pernah diminta tandatangan perbatasan.
Kasus semakin kompleks dengan pengakuan Attak yang mengklaim tidak pernah bertemu dengan Maskur, pemilik tanah yang dibelinya pada 2007. Pengakuan ini memberikan dimensi baru pada konflik tanah yang menjadi sorotan masyarakat.
Meskipun sidang berusaha menggali fakta baru, pertanyaan mendasar tetap mengemuka: apakah keputusan yang sesuai dengan hukum dan keadilan akan dihasilkan? Publik menantikan perkembangan persidangan selanjutnya, yang akan digelar Selasa, 19 Desember 2023, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tergugat. Sidang tetap terbuka untuk umum. (Team)