Tanah Bumbu -Pelopor News Kalimantan
Tanah Bumbu – Pada hari Minggu, 10 Desember 2023, pukul 19.00 Wita, sebuah insiden penganiayaan terjadi Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Terlapor, AR yang saat ini dalam proses penyelidikan, diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap AS(11/12/2023)
Kejadian berawal saat korban dan pelapor sedang menikmati minuman tuak di warung milik Eben Ezer HF Hutajulu di Jalan Bumi Raya. Perselisihan meletus ketika terlapor melarang seorang wanita untuk turun dari mobilnya, memicu cekcok yang berujung tragis. Terlapor membacok korban dengan sebilah parang di bagian rusuk sebelah kiri.
NR, seorang wiraswasta dan pelapor, warga Dusun Cinta Maju II, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, menyaksikan kejadian mengerikan ini. Korban berhasil melarikan diri, dan upaya terlapor mengejar korban dihalangi oleh Eben Ezer HF Hutajulu. Pelapor segera melaporkan insiden ini ke Polres Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo S.I.K, melalui kasi Humasnya IPTU Jonser Sinaga, menyatakan kepada media bahwa pelaku penganiayaan berhasil diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka, AR pada 10 Desember 2023 pukul 21.00 Wita di Jalan Bumi Raya, Desa Gunung Besar. Identitas tersangka, termasuk Nama, TTL, Jenis Kelamin, Pekerjaan, dan Alamat, telah diungkap.
Pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang 68 cm serta kumpang. Saat ini, tersangka beserta barang bukti berada di Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.
Humas Polres Tanbu menyampaikan bahwa tersangka telah diamankan dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 351 KUHP. (Jh/Team)