Tanah Bumbu-Pelopor News Kalimantan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu telah sukses menggagalkan peredaran narkotika di Desa Kupang Berkah Jaya. Pada hari Sabtu, 09 Desember 2023, pukul 01.30 WITA, operasi penyelidikan di sebuah rumah di Gg. Rumbia Dusun Kupang Jaya berhasil mengamankan dua tersangka, yakni SY Bin Muhammad .S (Alm) dan AA Bin SYARWANI (Alm).
Menurut Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo S.I.K, Melalui Kasi Humasnya IPTU ,Jonser Sinaga menginformasikan kepada Media ini, keberhasilan operasi ini adalah hasil dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kronologi penangkapan dimulai dengan penyelidikan pada lokasi kejadian di Desa Kupang Berkah Jaya, Kecamatan Simpang Empat.
Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 36 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 8,9 gram, handphone Oppo warna Gold, plastik klip, timbangan digital, kotak rokok merk BOSSE BOLD, sendok sabu, dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,-.
Kedua tersangka yang sudah di amankan , SY Bin Muhammad S dan AA Bin SYARWANI, memiliki profil berbeda. SY Bin Muhammad S (46 tahun) merupakan seorang wiraswasta dengan pendidikan terakhir SD, sementara AA Bin SYARWANI (39 tahun) bekerja sebagai karyawan swasta dengan pendidikan terakhir SMA.
Dalam penangkapan tersangka tersebut, di saksikan oleh dua saksi dari anggota Polri, Hendra Gunawan dan Norman, turut serta memberikan keterangan sebagai saksi mata. Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan” sekitar. Ungkap Jonser(Jh/Team)