Tanah Bumbu -Pelopor News Kalimantan
Pengadilan Negri Batulicin (PN) kembali menjadi pusat perhatian publik setelah disinyalir menggelar sidang perkara yang sebelumnya telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) 11 tahun lalu. Sidang ini diketahui melibatkan penggugat Alex Pandi dan tergugat H.Soding.akhirnya dimenangkan oleh Soding dengan di keluarkan Surat berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van gewijisde) MA dengan Nomor putusan 1458 K/PDT/2014
Kini terulang kembali dari awal di sidangkan di pengadilan Negeri Batulicin yang sudah ada Putusan dari MA oleh Hakim Ketua Fendy Septiani.S.H. memimpin sidang dengan didampingi oleh Hakim Pembantu Marcelliani Puji Mangesti.S.H. dan Denico Tischani.S.H. Meski perkara perdata ini sudah diputus pada tahun 2012 dengan keputusan NO.12/Pdt.G/120.12/PN.BTL, penggugat kembali mengajukan gugatan ke PN Batulicin pada tahun 2023 atas objek dan subjek yang sama.Selasa (28/11/2033)
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin tahun 2013 telah menguatkan putusan PN Batulicin yang menyatakan rekonvensi tidak dapat diterima. Meskipun Alex Pandi mengajukan kasasi ke MA, Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut dengan putusan No.1458 K/PDT/2014, menjadikan putusan MA tersebut bersifat final dan mengikat.
Pengacara tergugat, Kunawardi.SH, menekankan asas ne bis in idem yang melarang suatu perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk diperiksa dan disidangkan kembali. “Kami berharap PN Batulicin menerapkan asas ini dalam sidang ini,” ujar Kunawardi.SH.
Kontroversi muncul karena tindakan pengadilan yang dinilai melanggar prinsip hukum, terutama asas ne bis in idem. Meski kasus ini tengah bergulir, masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut apakah PN Batulicin akan mempertimbangkan asas hukum yang diharapkan oleh pihak tergugat. Pengadilan Negeri (PN) kembali menjadi pusat perhatian publik setelah disinyalir menggelar sidang perkara yang sebelumnya telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) 11 tahun lalu. Sidang ini diketahui melibatkan penggugat Alex Pandi dan tergugat H.Soding.
Hakim Ketua Fendy Septiani.S.H. memimpin sidang dengan didampingi oleh Hakim Pembantu Marcelliani Puji Mangesti.S.H. dan Denico Tischani.S.H. Meski perkara perdata ini sudah diputus pada tahun 2012 dengan keputusan NO.12/Pdt.G/120.12/PN.BTL, penggugat kembali mengajukan gugatan ke PN Batulicin pada tahun 2023 atas objek dan subjek yang sama.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin tahun 2013 telah menguatkan putusan PN Batulicin yang menyatakan rekonvensi tidak dapat diterima. Meskipun Alex Pandi mengajukan kasasi ke MA, Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut dengan putusan No.1458 K/PDT/2014, menjadikan putusan MA tersebut bersifat final dan mengikat.
Pengacara tergugat, Kunawardi.SH, menekankan asas ne bis in idem yang melarang suatu perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk diperiksa dan disidangkan kembali. “Kami berharap PN Batulicin menerapkan asas ini dalam sidang ini,” ujar Kunawardi.SH.
Kontroversi muncul karena tindakan pengadilan yang dinilai melanggar prinsip hukum, terutama asas ne bis in idem. Meski kasus ini tengah bergulir, masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut apakah PN Batulicin akan mempertimbangkan asas hukum yang diharapkan oleh pihak tergugat.(Team)