Tanah Bumbu – pelopornewskalimantan.con
Unit Reskrim Polsek Mantewe yang berada di bawah Polres Tanah Bumbu berhasil meraih sukses dalam operasi penggerebekan terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I pada Senin, 6 November 2023, sekitar pukul 00.30 Wita. Kejadian berlangsung di Jalan Kodeco Km 54, Desa Mantewe, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu.
Sebagai konfirmasi dari Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo Sik, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, penangkapan terkait penyalahgunaan narkotika telah berjalan sukses.
Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah SULAIMAN Bin NANANG, seorang wiraswasta berusia 31 tahun, dan ABDURRAHMAN Bin PUADI, seorang wiraswasta berusia 38 tahun.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,1 gram serta beberapa unit handphone.
Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras petugas Polsek Mantewe, yang merespons informasi dari masyarakat mengenai meningkatnya peredaran gelap narkoba di Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu. Hasil penyelidikan berujung pada penggerebekan di rumah di Jalan Kodeco Km. 54, Batu Harang, Desa Mantewe. Selama penggeledahan, ditemukan paket narkotika jenis sabu yang kemudian diakui salah satu pelaku, SULAIMAN Alias EMAN Bin NANANG (Alm).
Dua tersangka beserta barang bukti yang disita telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Mantewe dalam mengungkap kasus ini diharapkan dapat memberikan contoh bagi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu. (Jh/Team)